MANOKWARI – Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengelolaan situs Pulau Mansinam meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.
Ha ini disampaikan Pendeta RJN saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Manokwari pada lanjutan Perkara Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk, Senin (13/12/2021) dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi.
“Saya mohon pertimbangan putusan hukum yang seadil-adilnya agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini bagi saya yang tidak berdaya dalam tekanan psikis secara intensif untuk memulihkan kembali rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya alami akibat dari trauma psikis hingga sampai saat ini masih menjalani perawatan jalan bahkan keluarga pun mengalami tekanan yang luar biasa”, urai Pendeta Robert di dalam nota pembelaan tertulisnya yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.
Selaku terdakwa dirinya telah mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah dikirim oleh saksi Marthen Erari, atas perintah Ketua Umum Badan Pengelola Situs Mansinam Obyek Sejarah Injil Di Tanah Papua Ir.Marthen Luther Rumadas.
“Uang 10 juta rupiah tersebut telah saya serahkan kembali melalui Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2021 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari”, tambah Terdakwa.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Pendeta RJN, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dalam Nota Pembelaannya justru meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari dapat menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa.
Menurut Warinussy dan Gasperzs bahwa Pendeta Roberth dilibatkan sebagai pengurus dengan posisi sebagai Wakil Ketua III dalam Badan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua Barat itu berjalan tanpa persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua.
“Tidak ada satu bukti baik secara tertulis maupun lisan dalam bentuk surat permohonan dan persetujuan dari Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua atas keterlibatan Nandotray dalam Badan Pengelola Situs Mansinam tersebut,”jelas Warinussy saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan persidangan itu.
“Tidak ada satu bukti daftar hadir atau catatan rapat (notulensi) dari Badan Pengelola Situs Mansinam yang menjadi dasar dikeluarkannya surat nomor : 900/86/BP-SM/IV/2018, tanggal 5 April 2018 dan surat nomor : 905/06/BP-SM/II/2019, tanggal 06 Februari 2019 yang keduanya ditandatangani oleh Daniel Rumbrawer (almarhum) selaku Wakil Ketua II untuk menugaskan Terdakwa Nandotray menyelesaikan tunggakan honor para pekerja di Pulau Mansinam”, tulis Warinussy dan Gasperzs dalam Nota Pembelaan atas nama Terdakwa di sidang tersebut.
Menyikapi nota pembelaan dari Terdakwa Nandotray dan Penasihat Hukumnya, Jaksa Decyana Caprina, SH yang hadir menyatakan tetap pada surat tuntutannya. Demikian juga Terdakwa dan para Penasihat Hukum juga tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) masing-masing. Kemudian Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, (16/11/2021) untuk membacakan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari. (SM)