MANOKWARI, PAPUA BARAT – Penasihat Hukum Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui, dalam perkara pidana nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, mengembalikan kerugian negara yang Rp200 juta kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/1/2025).
Kata Yan, uang tersebut adalah bagian dari kerugian negara sejumlah Rp997.255.674, sesuai isi surat dakwaan yang diduga memperkaya terdakwa Saidui. Kerugian negara tersebut sesuai hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono dan Rekan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Klien kami memiliki itikad baik untuk mengembalikan segenap kerugian negara, baik sebelum dan sesudah pembacaan surat tuntutan JPU serta setelah Putusan Majelis Hakim PN Manokwari/Tipidkor Kelas I A,” kata Yan, Kamis (16/1/2025).
Penyerahan uang Rp200 Juta diserahkan kepada Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Hasrul, SH (Kasi Pidsus Kejari Manokwari). Turut hadir Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Tipidkor Kejati Papua Barat Mustar, SH, MH serta stafnya di salah satu ruang kerja di lingkungan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Lantai 3 “gedung putih” Arfai-Manokwari, Papua Barat. (SM)