MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan Bendahara pengeluaran dan Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey
Bendahara Keuangan berinisial NK dan BSAD selaku BSAB selaku kasubag keuangan keluar usai diperiksa menggunakan rompi tahanan kejaksaan menaiki mobil tahanan dan dibawah ke Lapas Manokwari, Selasa (10/12/2024).
“Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang di cairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey Tahun 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin.
Peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai dengan APBD Papua Barat Tahun 2023 sekitar Rp8,5 Miliar. Pada Tahun 2024 tim kejaksaan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan ternyata jalan tersebut baru 50 persen pembangunan.
“Sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” kata Kajati.
NK diduga mencairkan uang seratus persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.
“Seharusnya menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” ucap Kajati.
Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.
“Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen,” jelas Kajati.
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Keduanya kita tahan selama dua puluh hari kedepan dalam rangka Penyidikan,” jelas Abun Hasbulloh Syambas. (SM)