MANOKWARI – Pandemik COVID-19 telah berdampak pada dunia usaha. Akibat pandemik virus tersebut, per 15 April 200 tercatat sudah ada 948 karyawan di Kabupaten Manokwari yang terpaksa harus dirumahkan.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tnaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Mukrianto, mengatakan, sesuai hasil pendataan sejak 3 April hingga 15 April 2020, ada 948 karyawan yang sudah dirumahkan. Karyawan yang dirumahkn berasal dari sejumlah perusahaan, hotel, dan toko. Namun, yang paling banyak adalah karyawan hotel.
“Paling banyak dari sektor perhotelan karena banyak hotel yang terpaksa tutup dan merumahkan karyawan karena tingkat hunian hotel yang sangat jauh menurun. Karena tidak ada orang yang menginap, sehingga hotelnya ditutup dan karyawan-karyawan dirumahkan,” kata Mukri, Jumat (17/4/2020).
Untuk karyawan yang dirumahkan, kata dia, sesuai surat dari Menteri Ketenagakerjaan data-datanya akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Itu karena sesuai program Kementerian Ketenagakerjaan para karyawan yang terkena dampak COVID-19 didaftarkan untuk mendapatkan kartu Pra Kerja.
Untuk mendapatkan kartu Pra Kerja, lanjutnya, karyawan yang dirumahkan dan datanya sudah di dinas tenaga kerja wajib melakukan pendaftaran secara online ke situs yang sudah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, bantuan yang akan diberikan kementerian sebesar Rp 3,5 juta per orang per bulan.
“Tapi total bantuan itu terbagi, ada untuk pelatihan, uang saku, dan biaya lain. Itu aturan yang dibuat kementerian. Yang melakukan verifikasi dan menentukan apakah karyawan dapat kartu Pra Kerja juga dari kementerian, bukan dari dinas. Dinas hanya mendata dan mengirim data ke kementerian,” ujar Mukri. (SM7)