Tidak Mengindahkan Social Distancing akan Ditindak Tegas Pemerintah

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pemerintah akan bertindak tegas bagi mereka yang tidak melaksanakan PP tersebut.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan, Pemprov dan FKUB Papua Barat serta pempinan umat beragama sudah bersepakat untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PP tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dengan berlakunya peraturan pemerintah itu, upaya tegas akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Lakotani kepada wartawan usai pertemuan Pemprov sengan FKUB Papua Barat di Swiss-belhotel Manokwari, Jumat (3/4/2020).

Katanya, semua komponen masyarakat dan umat beragama memberikan dukungan terhadap langkah tegas yang akan diambil oleh pemerintah dan Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, kata dia, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat juga sudah mengeluarkan imbauan agar untuk sementara sholat Jumat ditiadakan. Sholat Jumat untuk sementara dialihkan dengan melakukan sholat dari rumah masing-masing.

Selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Papua Barat, kata Lakotani, pihaknya juga ikut mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk sementara sholat Jumat ditiadakan dan diganti dengan sholat dzuhur dan sholat-sholat waktu lainnya sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  1 Positif COVID-19, Bupati Manokwari Selatan Keluarkan Instruksi

Pos terkait