MANOKWARI – Masyarakat pemilik hak ulayat dari tujuh wilayah melakukan pertemuan dengan Pemkab Manokwari, Sabtu (25/06/2022). Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari aksi damai para pemilik hak ulayat tersebut yang meminta diterbitkannya izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari, para pemilik hak ulayat kembali meminta agar pemerintah menerbitkan izin pertambangan rakyat.
Mewakili masyarakat pemilik hak ulayat, Agus Matuti, berterima kasih kepada Pemkab Manokwari yang melaksanakan pertemuan itu untuk menyinergikan pemahaman antara masyarakat adat dengan pemerintah. Hal itu penting agar ke depan ada pemahaman-pemahaman yang keliru.
Menurutnya, pada aksi yang digelar Selasa (21/06/2022), pihaknya sudah menyampaikan aspirasi agar para pemilik hak ulayat memperoleh izin.
Oleh sebab itu, di sini kami tidak lagi biacara banyak. Kami hanya menyampaikan bahwa sinergitas pemahaman ini sangat penting dan kami mohon untuk bagaimana pemerintah kabupaten menindaklanjuti apa yang disampaikan kemarin, mungkin bisa mengupayakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat lalu dari situ ada rekomendasi untuk instansi terkait dalam rangka proses-proses perizinan,” ujarnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Masni, Soleman Manseni, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendegar jawaban Bupati Manokwari terkait aspirasi yang sudah disampaikan melalui Sekda Manokwari pada aksi damai lalu.
“Dengan hati yang besar kami datang ini karena kami rakyat ini sangat susah dalam arti cari uang untuk membangun juga susah, maka kami datang dengan rendah hati meminta petunjuk dari Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan sepenuh hati memberikan kami izin tambang rakyat supaya kami bekerja,” katanya.
Menanggapi itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa pada priinsipnya Pemkab Manokwari tidak melarang aktivitas pertambangan rakyat. Namun pertambangan itu harus memiliki izin.
Karena itu, menurut Hermus, Pemkab Manokwari dan pemilik hak ulayat akan bersama-sama membentuk tim untuk memenuhi semua peryaratan atau prosedur yang dibutuhkan untuk memperoleh izin. Sambil mengurus pemenuhan persyaratan untuk memperoleh izin, Hermus meminta agar aktivitas pertambangan untuk sementara dihentikan.
“Kita coba untuk hentikan dulu sementara sambil mempercepat prosesnya. Kita urus dengan benar baru nanti rakyat bisa melakukan pertambangan. Tetapi semua tahapan, semua mekanisme harus kita lewati. Jadi saya minta kita bersabar supaya hasilnya jauh lebih baik untuk kita,” imbuhnya.
Hermus menambahkan bahwa Pemkab Manokwari juga sudah menyampaikan kepada Pemprov Papua Barat untuk secepatnya mendorong percepatan Perdasus tentang Pertambangan Rakyat.
Pertemuan itu yakni Kapolres dan Dandim 1801/Manokwari. Hadir juga Sekda Manokwari, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah terkait. (SM7)