Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, Ini Langkah Pemkab Manokwari Tingkatkan PAD

Hari Otonomi Daerah

MANOKWARI, – Pada peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-27 tahun 2023, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta kepala-kepala daerah untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Permintaan itu disampaikan karena meski sudah 27 tahun, masih ada daerah yang PAD-nya masih di bawah 20 persen.

Menanggapi permintaan itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Pemkab Manokwari selalu berupaya meningkatkan PAD. Untuk menggenjot PAD, Pemkab Manokwari akan mengidentifikasi ulang seluruh potensi penerimaan daerah yang belum tergarap. Termasuk melihat potensi yang sudah dikelola tetapi belum memberikan hasil maksimal.

Bacaan Lainnya

“Selain data potensi PAD, regulasi yang terkait dengan penerimaan daerah terutama untuk pengelolaan PAD yang tidak sesuai kebutuhan akan diupgrade, diiperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya,” ujar Hermus usai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-27 di halaman kantor Bupati Manokwari, Sabtu (29/04/2023).

Berikut, lanjut Hermus, Pemkab Manokwari juga mendorong terbentuknya BUMD terutama untuk mengelola pasar dan sampah, serta sektor perikanan. Saat ini Pemkab Manokwari berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pembentukan BUMD tersebut.

Baca Juga: Otonomi Daerah telah Berdampak Positif tapi Belum Mencapai Hasil yang Diharapkan

“Mudah-mudahan BUMD kita tahun ini juga sudah bisa berdiri dan bisa dioperasikan. Dengan demikian potensi perikanan kita di Kabupaten Manokwari bisa kita organisasi baik dan tidak ada person-person yang mengirim ikan ke luar daerah. Semua terkoordinir lewat BUMD. Jadi semua nelayan berurusan di BUMD, tidak bisa berurusan masing-masing dengan tengkulak yang kemudian membawa langsung hasil ikan kita ke Makassar atau Surabaya dan ke tempat-tempat lainnya,” ungkapnya

Menurut Hermus, langkah-langkah itu dilakukan karena dana transfer dari pusat ke daerah tidak bisa digunakan untuk sektor lain selain yang sudah diatur dalam UU.

“Jujur, kalau kita mau bergantung pada dana transfer daerah dari pusat tidak bisa karena dana transfer dari pusat sifatnya mandatory spending, di mana penggunaannya sudah diatur dalam UU. Seperti misalnya untuk pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen. Jadi uang-uang itu tidak bisa diambil untuk menangani urusan lain, sehingga tidak ada pilihan selain PAD harus bisa kita tingkatkan,” tandas Hermus. (SM7)

Pos terkait