MANOKWARI, – Tiga Tersangka dugaan korupsi Dana Hibah untuk KONI Papua Barat yakni Daud Indou (DI), Alex Wamaer (AW) dan Leonora Siahaya (LS) langsung ditahan oleh Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, Senin (22/5/2023). Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Papua Barat.
“Tiga tersangka sudah kita tahan,” kata Direktur Reserse kriminal khusus Polda Papua barat, Kombes pol Sonny Tambubolon Senin (22/5/2023) malam.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua Barat, Selama 20 hari kedepan.
Paulus Simonda, Kuasa Hukum tersangka Alex Wamaer, mengaku mendampingi kliennya mendatangi Markas Polda sejak Senin pagi, namun ada urusan terkait dengan rekening koran sehingga ia dan kliennya baru tiba di Polda sore.
“Kami tiba di Polda Sore, langsung dilakukan pemeriksaan hingga pukul 22.00 Wit,” jelasnya
Paulus mengaku pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung lancar.
“Kan hanya beberapa pertanyaan yang sebelumnya klien saya sudah diperiksa saat masih berstatus saksi,” ucapnya.
Tiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan langsung di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiganya lalu ditahan selama 20 Hari kedepan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi KONI Papua Barat, DI dan AW Berdalih Sakit, Hanya Tersangka Ini yang Diperiksa
Kasus dugaan korupsi Hibah untuk KONI Papua Barat berdasarkan perhitungan kerugian negara mencapai Rp32,7 Miliar dari total anggaran Tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp227 Miliar lebih.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (SM)