2 Tahun Investigasi, Kejari Sorong Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

SORONG,PBD – Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua tahun dan memeriksa ratusan saksi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022. Dana yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut dialokasikan untuk Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH).

Tersangka adalah Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau yang bernama inisial JA. Penetapan ini dilakukan setelah menerima hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp596.048.000 dari total pagu anggaran yang diterima yayasan sebesar Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Kasubsidik Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Menurutnya, modus pelanggaran terdeteksi sejak pemeriksaan awal, dimana pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa beberapa orang yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban sebagai penerima bantuan ternyata tidak pernah menerima dana tersebut, sehingga dinyatakan fiktif,” ungkap Julio kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Julio menambahkan bahwa meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih terus dikembangkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, terutama pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“JA selaku ketua yayasan diduga mengetahui dan memerintahkan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, sedangkan penyusunan laporannya diserahkan kepada pihak lain. Hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Baca Juga:  Bukan Pelaku Rasisme Terhadap Suku Arfak, ES akan Difasilitasi Kembali ke Waropen

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JA ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(SM)

Pos terkait