UU Otsus Tidak Atur Pilkada Kabupaten, Siapapun Boleh Maju Bupati dan Wakil

Anggaran Pilkada

Manokwari – Pelaksanaan Pilkada mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, siapapun berhak menjadi bupati dan wakil bupati.

UU Otsus hanya mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur merupakan orang asli Papua.

Bacaan Lainnya

“Sesuai UU Pilkada, semua warga negara punya hak yang sama menjadi bupati-wakil bupati,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, kata dia, jika mau dorong bupati-wakil bupati orang asli Papua, MRP harus ke DPR. Sebab yang mendaftarkan calon bupati-wakil bupati adalah partai politik atau koalisi partai politik.

“Berikanlah pertimbangan, sekarang ada pendaftaran, sehingga ketika mereka membawa hasil pendaftaran ini ke DPP, ditunjuklah di sana Otsus ee, kasih OAP dorang, kalau ada anak daerah kita orbitkan. Siapa yang orbitkan, partai. Karena partai yang punya kursi dan partai yang mendaftar,” tegasnya.

“Apakah terikat KPU, tidak. Yang terikat ke KPU hanya gubernur-wakil gubernur. Itu mekanismenya,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknua menghargai jika MRP mendorong semua kepala daerah-wakil kepala daerah orang asli Papua.

“Namun untuk pemilihan bupati dan wakil bupati saya tegaskan kembali ke UU Pilkada. Tidak ada norma Otsus yang berkaitan dengan itu. Yang ada hanya gubernur dan wakil gubernur. Sampai ada UU baru atau perubahan regulasi atau apapun itu yang penting produk hukum yang mengikat. Kalau tidak ada kita jalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya. (SM) 

Baca Juga:  Tiga Partai sementara "Loading", Pasangan Hermus Indou-Mugiyono On Process Melawan Kotak Kosong

Pos terkait