Manokwari – Liburan Natal dan Tahun Baru telah usai. Saatnya masyarakat Manokwari yang berlibur ke luar daerah kembali ke Manokwari.
Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 usai liburan, Pemkab Manokwari akan memperketat arus orang yang masuk dan keluar Manokwari. Namun, pengetatan itu bukan dengan mewajibkan mereka yang masuk atau keluar Manokwari mengikuti rapid test antigen.
“Untuk arus keluar masuk Kabupaten Manokwari tentu harus diperketat. Tetapi pengetatan itu tidak seperti di daerah lain dengan mewajibkan rapid test antigen. Sebab, itu akan menambah cost bagi warga yang akan keluar maupun masuk ke Manokwari,” tegas Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo, di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021).
Menurut Budoyo, saat ini masih dalam masa sulit. Oleh karena itu, jika mewajibkan masyarakat melakukan rapid test antigen akan semakin menambah beban masyarakat.
“Saat ini situasi sudah sulit, masyarakat bertambah sulit karena mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen. Kita tetap berpatokan pada rapid test biasa,” sebutnya.
Meski tidak mewajibkan warga yang masuk maupun keluar Manokwari melakukan rapid test antigen, namun Pemkab Manokwari tetap melihat perkembangan kasus Covid-19. Jika kasus melonjak drastic, maka kewajiban rapid test antigen bisa diterapkan.
“Sampai nanti ada kita mengikuti perkembangan baru, kalau seandainya di Manokwari ada lonjakan kasus yang cukup tinggi baru dilakukan pengetatan dengan rapid antigen,” katanya.
Namun demikian, Budoyo mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan guna menghindari lonjakan kasus Covid-19.
“Semua masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan supaya tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19,” tandasnya. (SM7)