MANOKWARI, – Masa kampanye Pileg dan Pilpres akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah itu masuk masa tenang.
Komisioner Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengemukakan bahwa selama masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024 pihaknya akan membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Menurutnya, sebelumnya Bawaslu Manokwari telah melakukan penertiban APK, pada 27 Desember 2023. Dalam penertiban ada 103 APK yang disita terdiri dari APK Paslon dan DPRD kabupaten.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu akan melakukan pembersihan APK masa masa tenang. Pembersihan dilakukan satu hari setelah masa kampanye hingga satu hari sebelum pemilihan yakni pada 11-13 Februari 2024.
“Itu bukan lagi penertiban tapi pembersihan karena sudah masuk masa tenang. Jadi pada 11-13 Februari pembersihan semua APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, APK boleh dipasang sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Di luar itu tidak boleh, termasuk di taman-taman kota, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Pemerintah dan Tempat Ibadah Serta Fasilitas Umum lainnya tidak boleh dipasang APK.
“Seperti Taman Kota, halaman Gereja, Masjid, Wihara dan Pura, Halaman Perkantoran Pemerintah dan Pasar-pasar tidak boleh. Makanya kita Bawaslu pasang beberapa imbauan dan papan larangan di setiap taman kota kurang lebih tiga taman kota yang besar di Manokwari. Dengan demikian para caleg tidak lagi pasang APK di situ,” sebutnya.
Kalau APK yang ditempelkan di pohon-pohon, tambahanya, pada awal kampanye memang ditemukan Bawaslu langsung bersurat ke caleg atau Paslon untuk menurunkannya.
“Dalam posisi kami temukan begitu atau ada laporan masyarakat terkait dengan pemasangan APK macam di pohon kami surati untuk turunkan secara mandiri,” tukasnya. (SM)