Manokwari – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Nurlaila Muhammad diperiksa sekitar 6 jam oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (29/4/2025).
Nurlaila sebelumnya menjabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton di kantor Kejari di Jalan Pahlawan Manokwari berkaitan dengan Hibah Dana Pengawasan Pilkada Kabupaten Manokwari Tahun 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul SH membenarkan pemeriksaan Anggota Bawaslu, menurut Asrul pemeriksaan itu terkait dengan dana Pengawasan Pilkada 2020 dimana saat itu Nurlaila masih menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Manokwari.
“Di periksa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020 (Nurlaila) Diperiksa dari jam 10 sampe jam 3 sore,” kata Asrul SH.
Kasi Pidsus menyebut bahwa terdapat indikasi dugaan korupsi dimana Bawaslu saat itu belum menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah
“Setelah kami cek ternyata selama 5 Tahun tidak ada bukti pertanggung jawaban padahal dalam aturannya setelah penyelenggaraan paling lambat 3 bulan disetor bukti ke Pemda,” ujarnya.
Terdapat dana Hibah sebesar Rp6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari total Rp17 Miliar hibah yang diberikan ke Bawaslu diberikan dua tahap.
Selain Nurlaila beberapa komisioner Bawaslu sudah diperiksa seperti sekretaris, bendahara dan mantan ketua bawaslu Kabupaten Manokwari dan anggota panwas.
“Saksi saksi panwas sudah kita periksa bahkan sudah banyak saksi kita tunggu bukti dokumen lainya,”katanya
Penyidik mengaku bahwa tahapan sudah ditingkatkan ke penyidikan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Mantan Komisioner Bawaslu Manokwari yang kini menjabat Komisioner Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad belum merespon konfirmasi media ini melalu pesan WhatsApp. (SM)