MANOKWARI, – Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya di pasal 17, maka Bawaslu Kabupaten Manokwari mengingatkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manokwari terkait materi kampanye.
“Materi yang disampaikan adalah materi yang produktif, yang mengajak masyarakat untuk lebih baik. Kemudian tidak ada materi-materi yang bersifat provokatif. Sampaikan visi misi yang membangun,” tegas Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, pada deklarasi kampanye damai Pilkada Manokwari, Selasa (24/9/2024).
Renuat mengingatkan untuk tidak membangun isi hoaks, tidak merendahkan paslon lain, mengejek menghina atau menyampaikan isu SARA.
“Itu tidak boleh. Kampanye silakan berkampanye dengan produktif, apa yang disampaikan untuk mengajak masyarakat ailakan tapi hal-hal yang menyangkut dengan larangan-larangan kampanye itu mohon untuk tidak boleh disampaikan,” tegasnya lagi.
Renuat juga mengingatkan pasangan calon untuk mengajak masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Manokwari.
“Supaya kemudian kita sebagai pelopor untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat dalam memilih tanggal 27 November nanti,” katanya.
Dia lalu mengingatkan pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanye. Jika Bawaslu menemukan adanya tim kampanye yang tidak terdaftar akan ditindak.
“Jangan sampai kemudian ada tim-tim kampanye yang terselubung dan kampanye sejenis. Kalau kami dapatkan kami akan tindak. Karena itu, tim-tim kampanye didaftarkan secepatnya,” katanya.
Dia juga mengingatkan soal netralitas ASN di Pilkada Manokwari.
“Jangan coba-coba untuk kemudian ikut mengambil bagian dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Renuat pun mengingatkan agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
“Fasilitas pemerintah itu juga jangan digunakan. Gunakanlah fasilitas yang sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya. (SM7)