MANOKWARI – Sesuai tahapan, Rabu (19/2/2020) merupakan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Aplena Rumaikeuw, anggota KPU Manokwari saat diwawancarai membenarkan hal tersebut. Ia memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Salah satu di antaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari dan akan berakhir 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIT atau pukul 12 malam.
“Untuk tanggal 19-22 dibuka pukul 08.00- 16.00 WIT. Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIT,” ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik Bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.
“Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIT tersebut,” lanjut Aplena.
Selaku Divisi Penyelenggara , Ia berharap agar secepatnya dapat memasukan syarat dukungan, sehingga ada berkas yang kurang bisa dilakukan perbaikan.
Saat ini yang telah mengambil user name di KPU Manokwari sebanyak 3 orang yakni Edi Kawab, Ronal Mambieuw dan B. Boneftar. Namun, tambah Aplena untuk yang aktif bertanya, merespon undangan dan panggilan serta kegiatan KPU Manokwari hanya 1 yakni dari paslon Ronal Mambieuw.
Dari pantauan suaramandiri.co, saat ini Kantor KPU Manokwari telah siap menyambut paslon perserorangan. Hal ini terlihat dari spanduk serta juga aula dan meja untuk operator paslon perseorangan. (SM)