MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari kembali menangkap 3 orang terduga kepemilikan narkoba golongan satu jenis ganja dan sabu berinisial Y, VAS alias V dan FM alias C. Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda.
Terduga pemilik narkoba jenis ganja berinisial Y ditangkap di Jl. Merdeka Manokwari dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berkuran kecil berisikan ganja seberat kurang lebih 5 gram. Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 02.00 WIT Rabu dini hari.
“Tadi malam kita lakukan penangkapan lagi terhadap Y penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terhadap terduga dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” beber Kasat Narkoba, IPTU Masudi.
Sementara terduga pemilik narkoba jenis sabu berinisial VAS alias V yang merupakan seorang Ibu rumah tangga (IRT), ditangkap anggota Opsnal di Jl. Pertanian Wosi Dalam pada Selasa malam. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,35 gram.
Akibat perbuatannya, VAS alias V disangkakan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
“Ini pengedarnya perempuan dan sudah menjadi target lama kita yang pernah dilakukan percobaan penangkapan tetapi lolos terus karena barang bukti tidak ada. Baru kali kita berhasil tangkap langsung dengan barang bukti,” ujar IPTU Masudi, Rabu (27/1/2021).
Berbeda dengan terduga pemilik narkotika berinial FM alias C. Yang bersangkutan ditangkap di Jl. Kota Raja pada pekan lalu. Dari tangan terduga, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkoba yang diduga sabu seberat 0,9 gram. Modus yang digunakan yakni sistem lempar (granat).
“Ini juga target lama kita dan yang bersangkutan terkenal licin. Yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.
Kini ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari untuk kepentingan penyidikan. (SM3)