MANOKWARI, – Pemkab Manokwari melalui Inspektorat menyampaikan data pejabat-pejabat wajib lapor yang hingga 3 Maret 2023 belum menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN). Data-data pejabat itu disampaikan dalam apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (06/02/2023).
Saat menyampaikan data tersebut, Inspektur Kabupaten Manokwari, Khumaidi, mengatakan dari 250 wajib lapor di Kabupaten Manokwari, masih ada 30 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN sampai 3 Maret 2023.
‘Mohon perhatian bapak-ibu yang belum hari ini juga segera. Kalau ada kesulitan segera berkoordinasi ke Inspektorat untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan bapak-ibu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga diumumkan perangkat daerah yang belum mengumpulkan data kinerja Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) serta perangkat daerah yang belum menyampaikan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Khumaidi menyampaikan aa sembilan OPD yang belum mengumpulkan data kinerja LAKIP dan dokumen pendukungnya. Perangkat-perangkat daerah itu adalah Dinas Kesehatan, Dinas Persandian dan Kominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Kesbangpol, Distrik Tanah Rubuh, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Timur, dan Distrik Manokwari Barat.
Sementara persngkat daerah yang belum menyampaikan data LPPD yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2023 Pemkab Manokwari Terapkan Absensi Berbasis Android bagi ASN
“Mohon hari ini juga komunikasi dan koordinasi untuk segera diselesaikan karena sanksi terkait LPPD ini kepada Bapak Bupati, sehingga jangan sampai pelaporan bapak-ibu sekalian menghambat proses review dan pelaporan LPPD kita,” tandasnya.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, meminta agar pejabat yang belum melaporkan LHKPN, serta perangkat daerah yang belum menyampaikan data LAKIP dan LPPD untuk segera menyampaikannya.
“Tadi kita sudah dengan pengumuman Inspektorat. Itu menyemangati kita bahwa ada yang belum sampaikan LHKPN, LAKIP, dan LPPD. Itu mengingatkan bahwa pelaporan itu adalah kewajiban kita. Jadi itu segera dipenuhi,” tandasnya. (SM7)