32.317 Pekerja di Papua Barat akan Dibantu melalui Program Tangan Kasih

Kabid Hubungwasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Ernawati Siregar. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Pemprov Papua Barat akan memberikan bantuan kepada 32.317 pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Puluhan ribu pekerja itu akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan.

Kabid Hubungwasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Ernawati Siregar, mengatakan, pekerja formal yang dibantu adalah mereka yang dirumahkan atau di-PHK akibat pandemik Covid-19. Sedangkan pekerja informal yang mendapat bantuan yakni nelayan, petani, atau pedagang, yang terkena dampak Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pemberian bantuan itu, lanjutnya, melalui program Tangan Kasih. Pemprov, katanya, membatasi penerima bantuan hanya sebanyak 32.317 orang. Jumlah itu mencakup 13 kabupaten/kota di Papua Barat.

Saat ini, kata Siregar, masih dilakukan pendataan. Pendataan itu dimaksudkan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Orang-orang yang kita berikan (bantuan) ini kita harus pastikan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan apa pun.

Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima,” sebutnya.

Saat ini, tambah Siregar, tinggal menunggu penyampian dari kabupaten/kota melalui surat keputusan bupati. (SM7)

Baca Juga:  Jumlah KPM PKH Tahap II 2024 Sebanyak 21.412 KK, Total Bantuan Rp14,917 Miliar

Pos terkait