MANOKWARI, – Hingga saat ini ada 349 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan Bandara Rencana. Ratusan KK ini akan direlokasi untuk pengembangan Bandara Rendani.
Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanti, mengatakan total luas lahan Bandara Rendani 134,5 hektar.
“Kondisi riil lahan itu dikuasai oleh masyarakat yang sebenarnya tanpa izin karena UPBU Rendani tidak pernah memberikan izin,” ungkap Wanto dalam pengantar rapat koordinasi lanjutan pengembangan Bandara Rendani, Jumat (14/04/3023).
Menurut Wanto, masyarakat menguasai lahan Bandara Rendani dengan berkebun, tinggal baik sementara maupun menetap.
“Karena itu, rapat ini dalam rangka membantu UPBU Rendani untuk membebaskan lahan itu dari penguasaan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Kajari: Pemkab Manokwari Bisa Kosongkan Lahan untuk Pengembangan Bandara Rendani
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, mengatakan dalam pengosongan lahan pihaknya mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut, ada 4 item biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat terdampak.
Empat item biaya itu adalah biaya sewa selama maksimal 1 tahun, biaya pengepakan, biaya mobilisasi, dan biaya kehilangan pekerjaan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah menggunakan Perpres ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan nanti,” tandasnya. (SM7)