Kajari: Pemkab Manokwari Bisa Kosongkan Lahan untuk Pengembangan Bandara Rendani

Pengosongan Lahan

MANOKWARI, – Pemkab Manokwari dapat mengosongkan lahan seluas 129 hektar untuk pengembangan Bandara Rendani. Pengosongan dapat dilakukan karena lahan tersebut sudah bersertifikat.

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro, mengatakan pengosongan lahan bisa dilakukan tanpa menunggu pengambilan konsinyasi dan tanpa menunggu proses penyelesaian sengketa bila ada lahan yang disengketakan.

Bacaan Lainnya

“Kalau menunggu butuh waktu yang lama baru bisa dilakukan pengosongan lahan,” katanya ketika memberikan pendapat hukum kepada Pemkab Manokwari terkait pengosongan lahan untuk pengembangan Bandara Rendani.

Pendapat hukum diberikan dalam rapat koordinasi di kantor Bupati Manokwari, Kamis (16/02/2023).

Rapat koordinasi dihadiri oleh para unsur Forkopimda Manokwari; Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Manokwari; Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat; perwakilan dari Dinas PUPR Papua Barat; serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat. Hadir juga Kepala UPBU Rendani dan pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

Menurutnya, untuk mengosongkan lahan perlu diidentifikasi lahan yang bersertifikat serta yang tidak bersertifikat dan tidak ada bangunan. Sementara yang tidak bersertifikat tapi ada bangunan atau yang dikelola warga, maka dibedakan antara yang sudah menempati kurang dari 20 tahun dan yang lebih dari 20 tahun.

“Yang sudah menempati lebih dari 20 tahun tanpa ada gugatan dari pihak lain, maka dapat mengurus peralihan menjadi pemilik,” katanya.

Namun karena lahan bandara tersebut sudah bersertifikat, menurutnya, hal itu tidak berlaku.

Sementara untuk ganti rugi atau bantuan kepada warga yang selama ini menempati lahan tersebut, dia mengatakan, tinggal dinegosiasikan oleh pemerintah daerah dengan warga.

Baca Juga: Ingin Kosongkan Lahan untuk Pengembangan Bandara Rendani, Pemkab Manokwari Dengarkan Pendapat Hukum

Asisten I Sekda Manokwari, Wanto, mengatakan sesuai Perpres 62 Tahun 2018, karena tanah yang akan dikosongkan sudah bersertifikat maka ada empat jenis bantuan yang diberikan kepada warga yang selama ini menempatinya.

Empat jenis bantuan dari pemerintah daerah itu yakni biaya sewa, biaya pengepakan, biaya mobilisasi, dan biaya kehilangan mata pencaharian. (SM7)

Pos terkait