4 Pelaku Perampok Nasabah Bank Senilai Rp363 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

Kombes Pol. Ilham Sampono, Dirkirmum Polda Papua Barat dan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi saat menggelar konferensi pers,Rabu (21/7/2021).

MANOKWARI – 4 pelaku perampok nasabah bank senilai Rp363.302.200 (tiga ratus enam puluh tiga juta, tiga ratus dua ribu, sua ratus rupiah) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Papua Barat Adam Erwindi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Iptu Abdul Rahman menjelaskan, 4 pelaku dengan inisial A, S, I dan B  merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi, dimanah tindakan yang dilakukan terancam penjara selama 7 tahun.

Bacaan Lainnya

“Melalui tindak kejahatan yang sudah dilakukan, pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ungkap Iptu Abdul Rahman, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Rahman, ke 4 pelaku, sebelum melakukan aksi perampokan terhadap nasabah salah satu bank di Manokwari, sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap target operasi kejahatannya dan setelah menetapkan target operasi dan mendapatkan target korban, barulah mereka melancarkan aksinya.

“Jadi sebelum melancarkan aksinya, mereka sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa tempat dan setelah memastikan target serta korban, barulah aksi dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait dengan proses pengambilan uang nasabah, diuraikan Rahman, setelah korban mencairkan uang dari bank, berdasarkan informasi dari salah satu tersangka, tersangka lainnya mengikuti korban yang menggunakan kendaraan roda empat. Setelah korban berhenti di salah satu conter hp di Jalan Baru, salah satu tersangka menyampaikan kepada anak korban yang berada di dalam mobil, bannya kempis, dan saat anak korban terpengaruh atas penyampaian dari salah satu tersangka, moment tersebut di manfaatkan tersangka lainnya untuk mengambil tas yang berisi uang.

Baca Juga:  Pemuda GKI Di Tanah Papua Diharapkan Jadi Garam dan Terang Dunia

“Jadi untuk mendapatkan uang tersebut, anak yang ada di dalam mobil dialihkan perhatiannya oleh tersangka bahwa ban mobil kempis, dan saat itulah tersangka lainnya mengambil tas yang berisi uang, sementara korban masih berada di conter hp,” tuturnya.

Ke 4 pelaku, melakukan aksinya 7 Juni 2001 dan penangkapan dilakukan di Kota Makassar bekerjasama dengan Jatanras Polrestabes Makassar. (SM13)

Pos terkait