46 dari 190 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS Kesehatan sudah Membayar Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu. (Foto:SM7)

MANOKWARI – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menjalin kerja sama dengan Kejati Papua Barat untuk menagih tunggakan iuran BPJS di sejumlah badan usaha di Papua Barat. Untuk melakukan penagihan, kejaksaan mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu, menyebutkan, sejak menyerahkan SKK kepada kejaksaan bulan Maret 2020, sudah ada 46 badan usaha dari 190 badan usaha yang patuh dengan membayar iuran BPJS. Total iuran yang sudah dibayarkan puluhan badan usaha itu hampir mencapai Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

“Total tunggakan Rp 1,2 miliar lebih. 40 lebih badan usaha yang sudah membayar iuran itu totalnya hampir mencapai Rp 200 juta,” kata Rondonuwu di kantornya, Selasa (21/7/2020).

Sisa badan usaha yang belum patuh, menurutnya, tetap berproses. Sebab, tidak mungkin pihkanya menyerahkan SKK kepada kejaksaan semua badan usaha yang menunggak langsung membayar.

“Ada prosesnya, jadi ada pemanggilan. Bisa juga baru proses pemanggilan badan usahanya sudah patuh,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Rondonuwu, saat ini masih pandemik Covid-19, sehingga semuanya disesuaikan. Artinya, pihaknya tidak serta merta langsung memaksa badan usaha untuk membayar tunggakan iuran.

“Kita masih bisa mediasi. Dan kalau badan usaha ada masalah tentu dia bisa komunikasikan baik dengan BPJS Kesehatan maupun bagi yang sudah di-SKK-kan mungkin bisa berkomunikasi juga dengan kejaksaan. Kita maklumi juga kondisi sekarang banyak badan usaha yang kesulitan. Dengan ini kalau ada 46 yang patuh, sudah sangat baik,” sebutnya.

Baca Juga:  Kawal JKN-KIS, Tim Kendali Mutu dan Biaya Dioptimalkan

Untuk SKK, tambah Rondonuwu, yang dahukukan adalah proses non litigasi. Artinya, yang ditempuh awal adalah proses persuasif dan mediasi.

“Itu dilakukan dengan harapan tidak naik ke proses litigasi,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait