MANOKWARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan se-Papua Barat. Upacara Pemberian Remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2020) sekira pukul 08.00 WIT. Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani.
Hadir dalam upacara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Wakapolda Papua Barat, Kasdam XVIII Kasuari, serta Forkopimda di lingkungan Provinsi Papua Barat.
Tercatat 550 Narapidana di Papua Barat yang mendapatkan remisi yakni Lapas Kelas IIB Manokwari 142 orang, Lapasa Kelas IIB Sorong 247 orang, Lapas Kelas IIB Fak-fak 86 orang, Rutan Kelas IIB Bintuni 28 orang, Lapas Kelas IIB Teminabuan 3 orang, Lapas Kelas III Kaimana 27 orang, LKPA Kelas II Manokwari 9 orang, dan LPP Kelas III Manokwari sebanyak 8 orang.
Dalam sambutan tertulis Menkumham yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, mengatakan pemberian remisi kepada para narapidana ini, merupakan wujud keberpihakan negara dalam memenuhi hak-hak kemanusiaan warga negara tanpa pandang bulu, yang mana telah tertulis dengan jelas pada dasar negara Indonesia yakni pada Sila ke Lima Pancasila ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
“Perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab, yang sejatinya dapat di ukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik kepada warga binaan yang di dasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan,” ujar Lakotani.
Lakotani menambahkan, keberadaan narapidana merupakan tanggung jawab negara dalam hal perlindungan hak-hak kemanusiaan. Kepada 550 narapidana yang mendapat remisi, dirinya berpesan agar dapat memaknai remisi ini sebagai apresiasi dan kepedulian negara terhadap perilaku narapidana selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan bermasyarakat. Namun remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan semata, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan,”
Upacara pemberian Remisi sebelumnya di meriahkan dengan tarian kolosal yang di perankan oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Manokwari, serta penampilan gebyar-gebyar Proklamasi. (SM3)