8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

MANOKWARI, – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan 8 Orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri CPNS Provinsi Papua Barat. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa (27/6/2023) di Markas Polda Papua Barat
Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya membenarkan ditetapkan 8 Orang sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara ditetapkan 8 Orang sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Papua Barat di Manokwari
Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, “Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya,” kata Kombes Pol Novi Jaya
Meski demikian, ia enggan menyebut nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumendokumen.

“Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya,” ucapnya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap ke-8 tersangka tersebut.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu di tahan,” ujarnya.

Dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512. Sebelumnya pemerintah memberikan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS dengan kualifikasi usia dibawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi Sarjana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (SM)

Pos terkait