800 Perusahaan di Manokwari belum Terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Sunardy Syahid. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Belum semua badan di Kabupaten Manokwari terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Terutama badan usaha skala kecil dan menengah.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Sunardy Syahid, pihaknya sudah mendata perusahaan wajib belum daftar (PWBD) dan ada 800 perusahaan yang belum terdaftar.

Bacaan Lainnya

“Yang sudah terdaftar sebanyak 22 ribu lebih tenaga kerja dari 2.800 perusahaan,” katanya kepada wartawan di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (22/7/2020).

Perusahaan yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi. Namun, kata Sunardy, sanksi diberikan oleh pemerintah daerah.

BPJS Ketenagakerjaan, ujanya, baru sebatas memberikan sanksi berupa teguran dan denda kepada perusahaan yang belum patuh terhadap progran BPJS.

“Sementara untuk pencabutan usaha  itu diatur oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

Diakui Sunardy, di Manokwari belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi pencabutan usaha. Pihaknya akan terus mengkoordinasikan hal itu agar aturan tentang progran BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan. (SM7)

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Serahkan Santunan Rp169,8 Juta kepada Ahli Waris dari Almarhum Jhon Luis Yarangga

Pos terkait