JAKARTA, – Pejabat pajak yang juga ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melacak sejumlah hal untuk menelusuri harta kekayaan tidak wajar milik Rafael senilai Rp 56 miliar. Rafael Alun sendiri memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya pada Rabu (1/3/2023).
Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB kemarin dan sempat menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Harta Rafael pun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Harta yang menjadi sorotan antara lain ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.
Berikut ini sejumlah harta kekayaan Rafael yang ditelusuri KPK:
1. Saham Perusahaan
Salah satu hal yang ditelusuri KPK yakni saham perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan kepemilikan saham ini tercantum dalam LHKPN yang bersangkutan.
“Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan.
KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Pahala menyebut isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.
“Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” katanya.
2. ‘Geng’ Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya persoalan harta, KPK juga akan menelusuri terkait kebenaran adanya geng di Direktorat Jenderal Pajak. KPK mendengar ada geng yang dibuat oleh Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan awalnya mengatakan KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan harta Rafael Alun. Dia mengatakan kewenangan Itjen lebih luas dibanding KPK dalam pemeriksaan harta.
“Kenapa kita perlu dengan Inspektorat Jenderal, kalau dia cerita ada di perusahaan, KPK tidak punya wewenang buka transaksi perusahaan. Oleh karena itu kita periksa sekarang, tambahan 2015-2018 kita periksa 2019, 2020, 2021, plus kita koordinasi Irjen kita bilang dia ada perusahaan, kita nggak bisa, nah ini kita mau koordinasi dengan Irjen,” ujar Pahala di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan Itjen bisa memanggil rekan kerja hingga atasan Rafael untuk dimintai klarifikasi soal harta. Sementara, KPK tak punya kewenangan itu.
“Bagi-bagi kerjaan berdasarkan kewenangan karena yang sana juga mau ini terungkap,” ujarnya.
Pahala pun menjamin klarifikasi harta tak berhenti pada Rafael. Dia mengatakan ‘geng’ Rafael juga akan diklarifikasi hartanya.
“Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain kita dengar juga ada gengnya, tapi kita perlu tahu polanya, ini bukan sederhana, ini kan orang keuangan benar dia tahu cara ke sana ke mari,” ucapnya.
3. Rumah 6,5 Hektare
KPK juga menyoroti terkait rumah milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu rumah yang disoroti secara khusus yakni perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan,” kata Pahala Nainggolan.
Pahala mengatakan data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Dia menyebut Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.
“Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi dua perusahaannya,” ujarnya.
“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara,” lanjut Pahala.
Pahala menjelaskan kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.
“Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan,” ujarnya.
“Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.
4. Mobil Rubicon
Kemudian, salah satu hal yang sejak awal menjadi sorotan yakni mobil Rubicon Rafael Alun Trisambodo. Mobil ini disorot masyarakat lantaran digunakan Mario Dandy Satrio saat menghajar David hingga koma.
Selain itu, kepemilikan Jeep itu masih misterius. KPK melacak identitas pemiliknya dan berujung di gang sempit.
“Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya,” kata Pahala Nainggolan.
“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang,” kata Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Wapres: Kasus Rafael Jangan Sampai Membuat Masyarakat Malas Bayar Pajak
Di kawasan Jakarta Selatan, Mampang dikenal sebagai wilayah Kecamatan Mampang Prapatan yang berisi permukiman padat, pertokoan, dan perkantoran. Ada pula gang-gang sempit di luar jalan-jalan utama. Namun KPK ragu bagaimana mungkin Rubicon dimiliki oleh orang yang tinggal di gang senggol.
“Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” kata Pahala.
STNK Rubicon itu ber-STNK dan ber-BPKB bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo. Terakhir, Rafael Alun menyatakan mobil itu sudah atas nama kakaknya.
“Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya),” kata Pahala.(*)