MANOKWARI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari mengusulkan 500-an rumah dinas untuk didum pada tahap pertama. Untuk ratusan rumah dinas yang didum itu prosesnya sedang berjalan.
“Soal dum rumah dinas, tahap pertama sebagaimana dulu kami dan anggota dewan sudah melakukan rapat dengan masyarakat atau penghuni rumah dinas yang mau didum untuk tahap pertama. Jadi sementara tahap pertama sedang berjalan. Jadi harus diselesaikan dulu administrasinya, penyelesaian tahap pertama dulu lalu lanjut lagi untuk proses DUM tahap kedua,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari, Joni Towannsiba.
Menurutnya, karena merupakan aset daerah, pihaknya tidak asal dum rumah dinas. Dalam proses dum, pihaknya melakukan koordinasi dengan BPK.
“Karena ini aset dan ini kita tidak bisa asal dum, kita harus koordinasi juga dengan BPK dan bidang asset,” ungkapnya.
Pada tahap pertama, kata Towansiba, ada sekitar 500-an rumah dinas yang akan di-dum. Rumah-rumah dinas tersebut tersebar di Kabupaten Manokwari, seperti di Reremi, Sanggeng, Kampung Ambon, juga Sarina.
Rumah dinas yang di-dum, lanjutnnya, berdasarkan usulan dari penghuni rumah yang sudah pensiun. Itu pun harus dilakukan perhitungan karena jika rumah didum, otomatis tanahnya juga ikut.
“Dum rumah berarti tanahnya kita juga harus koordinasi dengan BPN untuk balik nama lagi,” sebutnya.
Semua biaya terkait rumah dinas yang didum, tambah Towansiba, menjadi tanggung jawab penghuni rumah. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.
“Jadi setiap bulan dia bayar, cicil. Batas waktunya sampai 10 tahun. Nanti yang sudah lunas kita buatkan SK bupati lalu balik nama juga untuk didum,” pungkasnya. (SM7)