Ada Pelayanan Publik di MCM, Masyarakat Bisa Berbelanja Sambil Bayar Pajak dan Urus Izin

pelayanan publik di Manokwari City Mall

MANOKWARI, – Selama pekan pelayanan publik di Manokwari City Mall (MCM), masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik seperti membayar pajak dan mengurus izin bisa datang ke pantai 3 MCM. Selain itu, di pekan pelayanan publik, 15-21 Maret, masyarakat juga bisa dilayani pembuatan administrasi kependudukan.

Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, mengatakan pekan pelayanan publik menjadi momen Bapenda Manokwari mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita membuka pelayanan untuk Paja Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi masyarakat yang butuh pelayanan terkait PBB dan BPHTB bisa dilakukan di sini selama kegiatan pekan pelayanan publik. Selan itu kami juga tetap membuka pelayanan di kantor,” ujar Umrah.

Selain it juga ada pelayanan terkait retribusi sampah. Tidak hanya itu, wajib pajak yang mau membayar retribusi yang lain dan pajak yang lain juga dapat dilayani.

“Dengan pekan pelayanan publik, masyarakat yang sementara berbelanja di mall, tidak perlu lagi ke kantor Bapenda untuk membayar pajak daerah dan retribusi sampah, tapi bisa melakukan pembayaran di mall,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, di pekan pelayanan publik pihaknya juga membuka pelayanan konsultasi dan membantu masyarakat yang kesulitan melaporkan SPT pajak restoran dan hiburan.

‘Kami juga bisa memberikan pengajaran bagaimana melapor secara online karena untuk pelaporan secara online sistem mash banyak wajib pajak dan wajib retribusi yang belum kenal sistem ini. Padahal sistem ini sudah dibuka sejak 2021, di mana wajib pajak bisa melakukan pelaporan tanpa datang ke kantor Bapenda. Setelah melakukan pelaporan baru melakukan pembayaran,” katanya.

Sejauh ini, tambah Umrah, pelaporan SPT pajak baru 40 persen yang secara online sedangkan sisanya 60 persen wajib pajak masih melakukan pelaporan secara langsung dengan datang ke kantor Bapenda.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, mengatakan pekan pelayanan publik merupakan kerja sama MCM dan Pemkab Manokwari. Karena itu, ada tiga perangkat daerah pemberi pelayanan publik yakni PTSP, Disdukcapil, dan Bapenda berpartisipasi dalam kegiatan itu.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, PMI Papua Barat Gelar Donor Darah

“Dari PTSP bisa memberikan pelayanan untuk semua jenis izin yang berisiko rendah,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya hanya melayani pengurusan izin risiko rendah karena bisa langsung jadi. Sementara izin yang berisiko tinggi masih ada keterkaitan dengan perangkat daerah teknis.

“Jadi di sini kita cuma melayani yang berisiko rendah. Ada juga bidang penanaman modal terkait dengan laporan kegiatan penanam modal,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait