MANOKWARI – Kabupaten Manokwari memiliki Perda tentang Tata Ruang. Untuk itu, apapun yang dikerjakan Pemprov Papua Barat di Kabupaten Manokwari wajib disampaikan juga kepada Pemkab Manokwari.
“Kabupaten Manokwari punya Perda tentang Tata Ruang. Setiap ruang di Kabupaten Manokwari sudah diatur fungsinya masing-masing. Ada pasar kita letakkan di mana, permukiman di mana, kemudian perdagangan kita taruh di mana. Jadi jangan kita jadi orang-orang yang tidak mengerti pemerintahan, orang-orang yang tidak mengerti tentang pembangunan di kota ini,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou, di kantor Bupati Manokwari, Selasa (23/11/2021).
Menurut Hermus, Manokwari bukan seperti dulu, Manokwari sekarang sudah menjadi ibukota provinsi. Karena itu, Manokwari harus ditata bersama-sama.
“Kita juga akan merasa bangga kalau kota kita juga jadi maju, banyak orang yang datang berkunjung ke daerah kita kemudian membawa kesan yang sangat baik dari kota ini untuk mereka,” katanya.
Hermus menegaskan, Kota Manokwari tidak boleh menjadi kampung besar yang semrawut. Karena itu, dia mengimbau agar apapun yang dikerjakan Pemprov Papua Barat di Kabupaten Manokwari wajib disampaikan juga kepada Pemkab Manokwari.
“Jangan kita buat Kota Manokwari ini menjadi kampung besar yang semrawut. Begitu. Karena itu, saya mengimbau apapun yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari wajib memberi tahu bupati. Jangan karena kita satu kota sama-sama terus seenaknya mau lakukan apa saja di kabupaten ini, di kota ini. Tidak. Harus lapor. Jadi kamu punya kegiatan lapor ke kita di pemerintah daerah ketahui. Kalau butuh lokasi kasih tahu, nanti kita akan cari lokasi sama-sama. Tapi jangan membuat kegiatan yang membuat Manokwari ini jadi semrawut nanti,” tegasnya.
Hermus mengatakan, tidak boleh ada yang membangun suka-suka di Kota Manokwari. pembangunan harus diatur secara baik agar Manokwari menjadi kota yang kompetitif.
“Mari, kalau kita punya uang kita atur baik supaya kota ini kita bangun kompetitif, begitu. Jangan kita membangun sesuka-sukanya kita, ndak ada. Bangun suka-suka di kota ini tidak ada, tapi bangun berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Hermus menambahkan, Pemkab Manokwari akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya di Manokwari. Penertiban tinggal menunggu Perda Trantib.
“Kita akan tertibkan kota ini. Kita hanya tunggu Perda Trantib kita, kalau sudah selesai kita akan bongkar semua yang tidak beres, yang tidak sesuai dengan fungsi ruang di Kota Manokwari,” tandasnya. (SM7)