Ada Rp 500 M Transaksi Janggal di Kemenkeu, Pegawainya Sudah Meninggal

Transaksi Janggal

JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada transaksi Rp 500 miliar menyangkut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial D yang sudah meninggal dunia. Nilai itu merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349,87 triliun yang bikin heboh.

Sri Mulyani mengatakan D telah pensiun sebagai pegawai Kemenkeu sejak 1990. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada 2021.

Bacaan Lainnya

“Rp 500 miliar ini menyangkut 2 entitas. Ini adalah inisiatif PPATK yang menengarai adanya suatu pergerakan transaksi yang mencurigakan menyangkut orang yang berhubungan dengan Kemenkeu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani menyebut hasil analisis terkait Rp 500 miliar telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti terutama menyangkut potensi penerimaan pajak dari D untuk transaksi 2016-2018. Dikarenakan D telah meninggal dunia, maka DJP tidak bisa melanjutkan penyelidikan terkait transaksi janggal itu.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani & Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Gelap Rp349 T

“Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” imbuhnya.

D dicurigai karena memiliki aset dan investasi yang besar. Latar belakang PPATK mengirimkan surat ke Kemenkeu merupakan inisiatif untuk mendukung pengumpulan penerimaan negara.

Kemenkeu menganggap kasus ini telah ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan diklaim tidak ada keterkaitan karena D sudah pensiun sejak 1990 dan meninggal dunia pada 2021.(*)

Pos terkait