Adukan KPU Manokwari Ke DKPP, Romansa Minta 5 Komisioner Diberhentikan

Aduan Pasangan Romansa ke DKPP Manokwari DKPP meminta DKKP memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan KPU Manokwari. (Foto:SM)

MANOKWARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat 18 September besok pukul 08.30 WIT.

Abdul Muin Salewe, Aplena. A. L. Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, Frantiano Rahawarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari) menjadi Teradu I sampai V dalam perkara ini. Kelimanya diadukan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari jalur perorangan yakni, Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, yang memberikan Kuasa kepada Habel Rumbiak sebagai kuasa pelapor.

Bacaan Lainnya

Teradu I sampai V dalam hal ini KPU Manokwari, didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, para Teradu diduga memiliki tujuan tersembunyi dengan mendatangi Sekretariat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terlibat dalam penginputan data dukungan SILON.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yang akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Warga Amper Antusias Sambut HUT RI

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutup Bernard, dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, dalam Pengaduan Dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu melalui kuasa hukum Romansa, Habel Rumbiak, SH., SpN Advokat/Konsultan Hukum pada halaman 9 dan 10 pengaduan tersebut memohon kepada DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakuka para teradu dengan pemohonan agar DKPP memberhentikan para Teradu secara tetap sebagai komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari.

Sebelumnya, gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan, Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, telah beberapa kali di sidangkan di Bawaslu Kabupaten Manokwari, namun akhirnya putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (SM)

Pos terkait