Akun Fake Digunakan Dalam Postingan Rasis, Motif Karena Cemburu

MANOKWARI – Polres Manokwari memastikan Echy Serme (ES) bukan penggugah postingan ujaran kebencian terhadap suku Arfak yang sempat viral di Manokwari dan berujung aksi blokade yang terjadi  beberapa waktu yang lalu di Manokwari.

Hal di ungkapkan Kapolres Manokwari, AKBP. Parasian Herman Gultom pada press Realase kasus ujaran kebencian di Polres Manokwari, Senin (14/03/2022). Terkait kasus tersebut telah memeriksa 7 orang saksi serta 4 orang  saksi ahli.

Bacaan Lainnya

Dari 7 saksi tersebut melakukan penyitaan 3 barang bukti berupa Handphone selanjutnya melakukan pemeriksaan Barang bukti Laboratorium Forensik Jayapura, Provinsi Papua.

“Hasil pemeriksaan dari barang bukti handphone terhadap di duga ES di dapatkan hasil bahwa yang di duga pelaku  ES pada 26 Februari 2022 secara log in di Facebook tidak pernah melakukan log in di akun Facebook sehingga historis ujaran tersebut adalah dapat tidak pastikan bukan ditulis di akun atas Echy Serme. ES login In  terakhir Januari,” kata Parasian kepada wartawan.

Ia mengatakan, dapat di pastikan bukan MLH atau ES yang menulis konten ujaran kebencian tersebut yang tersebar di Masyarakat. Selanjutnya juga telah di lakukan pemeriksaan satu barang bukti handphone lain atas saksi AM.

“Dari hasil pemeriksaan secara laboratoris di dapatkan hasil dari handphone AM ditemukan adanya satu akun Echy lain di luar akun Echy Serme. Sehingga di pastikan ada face akun yang meniru dari pada akun Echy,”katanya.

Hal itu dapat di buktikan bahwa 25 Februari 2022 akun tersebut di buat oleh duga pelaku AM kemudian 26 Februari melakukan perubahan bio data pada akun tersebut dengan meniru semirip dengan akun Echy Serme sehingga tanggal 26 Februari 2022 membuat histori Facebook.

Baca Juga:  Demo WPNA Tolak Otsus Jilid II dan Minta Merdeka, Diwarnai Aksi Lempar Batu

“Setelah itu, AM menulis kata – kata ujaran kebencian selanjutnya AM screenshot kemudian menyampaikan kepada adiknya EM kemudian melalui akun Instagram milik EM pertama kali tersebar di masyarakat. Sementara terduga pelaku AM tadi pagi sudah diamankan saat ini sedang di lakukan pemeriksaan mendalam,”ucapnya.

Terduga pelaku, kata Kapolres masih status sebagai saksi. Setelah hasil pemeriksaan mungkin ada peningkatan status dan sebagainya akan melalui mekanisme gelar perkara. Untuk yang bersangkutan pemilik handphone yang terafiliasi dengan akun Facebook Echy.

“Pemilik nomor tersebut adalah dengan inisial AM. Secara umum ES dan AM saling kenal. Untuk dugaan motif saling cemburu.  Secara umum ES tidak terbukti memang secara bukti tidak ada yang mendukung bahwa dia yang menulis atau menggugah ujaran kebencian tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya pihaknya cepatnya untuk menuntaskan kasus tersebut. Kapolres berharap kepada kedua belah pihak agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.

Untuk Keterangan kepada ES, tambah kapolres sudah cukup. Namun apabila ada proses lain di luar penyidikan tentu keterangan tambahan lain dari MLH.

“Jadi kasus motif adalah cemburu,” tandasnya. (SM)

Pos terkait