Ambil Rapor Anak di Sekolah Juga Wajib Vaksin

MANOKWARI – Keluarnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat perihal syarat penerimaan rapor tahun ajaran 2021/2022, tertanggal 14 Desember 2021 tersebut disambut positif oleh Polda Papua Barat.

Berdasarkan SE tersebut penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) pada semester genap tahun ajar 2021/2022, 60 % pertemuan akan dilakukan secara tatap muka, hal tersebut diberlakukan secara serentak di Papua Barat.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tata muka tersebut kepada kepala sekolah SMA/MA, SMK dan SLB pada salah satu poinnya menyampaikan kepala sekolah mewajibkan siswa yang mengambil rapor pada tanggal 15 Januari 2022 telah di vaksin 1 atau 2.

Berdasarkan data Bidang Dokes Polda Papua Barat pada tanggal 6 Januari 2022, pukul 20.00 WIT, Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua Barat untuk Dosis Pertama mencapai 425.313 (53,34%) dari sasaran 797.402, dan untuk Dosis Kedua mencapai  267.867 (33,59%). Pencapaian tersebut masih rendah mengingat masih tingginya ancaman virus Covid 19 di Indonesia, khususnya Papua Barat.

Untuk itu Polda Papua Barat menindaklanjuti dan menginstruksikan kepada Jajaran Polres agar lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayahnya masing untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mempersiapkan dan menentukan teknis pelaksanaan, waktu dan lokasi penempatan gerai Vaksinasi.

Dengan langkah-langkah tersebut Polda Papua Barat menargetkan capaian Vaksinasi Merdeka berkisar 70% di akhir bulan januari 2022.

Kapolda Papua barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H, mengingatkan para kapolres jajaran agar ingatkan dan himbau kepala sekolah, dinas terkait dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua murid supaya mengikuti aturan dalam Surat Edaran (SE) Dinas pendidikan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama, Hermus: Berjalan Baik dan Lancar

Hal tersebut guna terciptanya peningkatan kekebalan tubuh serta tercapainya minimal 70% masyarakat yang telah divaksinasi di wilayah papua barat, untuk itu siswa/siswi ataupun Orang tua wali harus wajib melaksanakan vaksin dan menunjukan kartu vaksinasi agar bisa bisa memenuhi syarat pengambilan raport nantinya. (SM)

Pos terkait