Apresiasi Kehadiran Balai Perdamaian Restorative Justice di Kampung Aimasi, Ini Harapan Bupati Hermus

Kampung Aimasi

MANOKWARI, – Bupati Manokwari, Hermus Indou, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Kejari Manokwari dan jajaran yang telah menghadirkan program Balai Perdamaian Restorative Justice serta Jaga Desa dan Kampung Tertib Hukum di kampung Aimasi, Distrik Prafi.

Menurut Hermus, program tersebut sangat positif dan merupakan komitmen untuk bersama sama membangun Papua Barat dan Kabupaten Manokwari dalam tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang dipercayakan negara dan masyarakat di bidang pembinaan dan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi ini disampaikan kepada Pak Kajati dan Pak Kajari karena saya selalu sampaikan bahwa negara harus hadir di setiap wilayah NKRI. Negara harus menuunjukkan eksistensi dan menjaga wibawanya, dan setiap masalah yang dihadapi masyarakat negara harus turut selesaikan dan bisa memberikan jalan keluar karena tujuan pembangunan dan penegakan hukum adalah kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat,” kata Hermus dalam sambutannya pada pengresmian Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Aimasi, Kampung Tertib Hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi, Rabu (6/9/2023).

Menurut Hermus, pengresmian tersebut dilakukan kejaksaan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebab setiap masalah bisa diselesaikan melalui hukum positif dan melalui pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan.

“Kita bisa menyelesaikan masalah di pengadilan tapi itu menimbulkan dendam. Ada baiknya masalah tidak perlu ke peradilan tapi diselesaikan di sini dan difadilitasi oleh aparat hukum dan pemerintah setempat,” katanya.

Hermus mengatakan, pengresmian itu membuktikan bahwa kejaksaaan tidak menjadi institusi yang jauh dari rakyat tapi dekat dengan rakyat. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat merasa memiliki kejaksaan serta institusi negara dan pemerintah lainnya.

Hermus menambahkan bahwa orang yang melakukan pelanggaran hukum mungkin tahu tentang hukum tapi sengaja, tapi ada banyak juga yang melanggar hukum karena ketidaktahuannya. Banyak UU sudah ditetapkan tappi belum disosialisasikan secara tuntas, sehingga tidak diketahui masyarakat.

“Mungkin di sinilah tempat produk hukum disosialisasikan kepada masyarakat karena mungkin mereka belum tahu hukum, sehingga banyak aktivitas yang sering menyalahi prosedur dan substansi hukum atau prinsip hukum. Di sinilah kapasitas masyarakat ditingkatkan agar punya pengetahuan hukum dan tertib hukum,” tukas Hermus. (SM7)

Pos terkait