ASN Jadi Contoh Taat Aturan Tidak Mudik

DPA
Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi contoh dan teladan terkait pelarangan mudik saat menjelang hari raya lebaran 2021.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menjelaskan larangan mudik lebaran telah ditetapkan pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona dan hal tersebut harus dipatuhi seluruh warga negara tanpa terkecuali ASN.

Bacaan Lainnya

“Larangan mudik ini diberlakukan bagi seluruh masyarakat, tidak ada pengecualian dan ASN yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan, harus memberikan contoh dan teladan untuk tidak melakukan mudik,” Ungkap Hermus Indou, Rabu (5/5/2021).

Bagi Hermus, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana yang aman dan bebas dari pandemi virus corona, sehingga untuk mencegah terjadinya penyebaran virus tersebut,  terutama menyambut hari raya lebaran, masyarakat wajib menaati aturan larangan mudik.

“Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman virus corona, sehingga ada aturan yang dikeluarkan dan masyarakat tidak boleh membangkang terhadap aturan yang ada, wajib menuruti aturan pelarangan mudik,” katanya.

Untuk pelarangan Mudik di Kabupaten Manokwari, kata Hermus tinggal menunggu edaran dari gubernur.

“Untuk Kabupaten Manokwari, kita menyesuaikan dengan edaran dari gubernur, kalau sudah ada, baru kita sesuaikan. Yang jelas dalam waktu dekat kita akan keluarkan larangan mudik,” tandasnya. (SM13)

Baca Juga:  Jadi Distrik Sentral dengan Konsentrasi Penduduk Terbanyak, Kadistrik Manokwari Barat Harus Awasi dan Kendalikan Penduduk

Pos terkait