ASN Pemprov Papua Barat Wajib Vaksin Covid-19, Gubernur : Sanksi Tetap Ada

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.

MANOKWARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Papua Barat akan didata terkait dengan vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan saat diwawancarai usai meninjau dan memberikan arahan pada vaksinasi massal Covid-19 di Kampung Anggori, Kelurahan Amban.

Bacaan Lainnya

Kata Gubernur, sasaran pendataan lebih ditujukan kepada pejabat Eselon II, III dan IV.

“Akan didata berapa yang sudah divaksin dan belum. Sasaran Eselon II, III dan IV karena pimpinan dalam OPD,” kata Gubernur, Senin (12/7/2021).

“Kita akan lakukan vaksin hari pertama Eselon II agar mudah dikontrol setelah itu Eselon III dan IV.  Harus datang jika tidak datang harus tunjukan surat keterangan atau kesehatan,” sambung mantan Bupati Manokwari ini.

Disinggung sanksi, Gubernur menegaskan akan dibuat mengingat pejabat daerah merupakan abdi negara sehingga menjadi contoh masyarakat.

“Sanksi kita akan buat, terutama eselon II karena kita ini abdi negara yang harus menjadi contoh untuk rakyat,” tutup Gubernur. (SM)

Baca Juga:  Gubernur Papua Barat Lantik 5 Pjs Bupati

Pos terkait