MANOKWARI – Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat, Febelina Wondiwoy, membuat laporan ke Polres Manokwari. Laporan itu terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Melalui penasehat hukumnya, Jimmy Ell bersama Hengki Wambrau, laporan polisi di buat dan diterima bagian SPKT Polres Manokwari, Senin (15/12/2020).
“Mewakili ketua PWKI, Febelina Wondiwoy sebagai korban atas dugaan money politik yang disampaikan oleh saudara Ayub Msiren dan diberitakan media online Arfaknews.com dan lapan6.com, korban dirugikan, dan secara massif disampaikan lewat Medsos seperti FB dan Whatsapp menuduh korban melakukan money politik. Jika money politik maka harus membuktikan. Ini kan hanya menurut gambar yang dilihat langsung menuduh klien kami. Merasa dirugikan maka dilaporkan terkait pencemaran nama baik,” jelas Jimmy Ell saat diwawancarai.
Kata Jimmy, tuduhan kepada Ketua PWKI secara tidak langsung membuat masyarakat yang tidak paham hukum ikut menuduh yang membuat korban sangat dirugikan.
Jimmy juga menyesalkan media yang tidak memberikan kesempatan hak jawab kepada kliennya.
“Ini negara hukum siapapun yang menyebar fitnah dan tindakan melawan hukum maka kami minta diadili termasuk media yang menulis, karena selaku kuasa hukum kami minta konfirmasi ke klien kami, tidak ada hak jawab yang diberikan kepada klien kami sehingga kami proses ke dewan pers, kode etik jurnalis seperti apa nanti kita akan sampaikan,”bebernya.
“Proses ini tetap berlanjut, karena ingin berikan pendidikan hukum bagi setiap warga negara.Siapapun selama belum ada putusan yang berkekuatan tetap maka kita harus junjung Hak Asasi Manusia siapapun itu, tidak ada celah bagi oknum-oknum yang mengataskannamakan HAM tapi mencemarkan nama baik orang lain,” tutupnya. (SM)