Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Dilorong Cafe Bongkar

IGDYN bandar narkoba yang ditangkap aparat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Tim 2 Opsnal Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, kembali menangkap seorang pemuda inisial IGDYN (24), karena kedapatan membawa narkoba golongan satu jenis ganja.

Operasi penangkapan terhadap yang bersangkutan, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba, hendak berkunjung ke Manokwari, dengan menggunakan kapal laut.

Bacaan Lainnya

Tim 2 Ditresnarkoba kemudian bergerak dan melakukan pemantauan di areal dermaga. Saat KM. Labobar merapat ke dermaga laut Manokwari, Target Operasi (TO) yang bersangkutan turun dari kapal.

Anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga IGDYN tiba di kompleks Irman Jaya, tepatnya di salah satu lorong depan Cafe Bongkar, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah digeledah, anggota mendapatkan 4 plastik ukuran besar, berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja, yang di simpan di dalam sepatu yg di gunakan tersangka.

“Tanggal 27 juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa akan ada bandar narkoba yg datang ke Manokwari dengan menggunakan kapal Labobar. Kemudian Tim 2 memantau di pelabuhan, atas kedatangan TO tersebut sekira pukul 20.15 WIT, kapal sandar kemudian membuntuti TO sampai di TKP. Pada pukul 21.10 WIT lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan 4 plastik ukuran besar narkotika golongan 1 jenis ganja dalam sepatu yg di gunakan TO,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, dalam siaran persnya kepada awak media, Minggu (28/7).

Baca Juga:  Ketua Fraksi Otsus Minta Mendagri Pertimbangan Kriteria Kekhususan OAP Untuk Pj Gubernur PBD

Barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja, yang adalah hasil penyitaan saat penangkapan diketahui seberat 40 gram.

Selain itu, sepatu dan hp jenis Nokia warna hitam milik pelaku juga ikut di amankan Polisi. Untuk mmepertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka IGDYN telah mendekam di sel tahanan Mapolda Papua Barat. (SM3)

Pos terkait