MANOKWARI, PAPUA BARAT – Pemerintah Manokwari berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10.691.218.500 dengan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada tahun 2024 lalu.
Atas bantuan tersebut, Bupati Hermus Indou menyerahkan Piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Suhendro, Kamis (22/1/2025).
Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan apresiasi kepada kepala Kajari karena penagihan piutang pajak mineral bukan logam dan bebatuan dari PT. SDICĀ atau pabrik semen Tahun 2022-2024 dapat tertagih.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga Piutang dari PT SDIC dapat dibayarkan sebesar Rp10 Miliar lebih, dan sudah kami gunakan untuk membayar kewajiban pemerintah Manokwari,” ucap Bupati Hermus.
KajariĀ Manokwari, Teguh Suhendro menyampaikan penagihan yang dilakukan di PT SDIC setelah adanya surat kuasa khusus dari Bupati Manokwari.
“Kita Terima surat kuasa khusus dari Bupati Manokwari dan kami lakukan penagihan,” Jelasnya.
Penerimaan penghargaan ini disaksikan juga Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua Barat serta Kepala OPD Manokwari. (SM)