SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memulai pelaksanaan tahun anggaran 2025 dengan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (23/01/2025)
Pj Sekda PBD, Jhoni Way dalam sambutannya menekankan pada efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran tiap SKPD ditahun 2025 ini. Diawali dengan menyampaikan selamat tahun baru, terdapat empat hal yang dipertegasnya perihal pengajuan Uang Persedian (UP) para pimpinan SKPD pasca menerima DPA, yakni; pertama laporan realisasi pajak, kedua laporan Realisasi dana otonomi khusus (Otsus), ketiga adalah pendataan sevara detai tentang persediaan barang habis pakai.
“Dan yang keempat, 3 hal ini harus diselesaikan, bukan hanya salah satu, lalu UP bisa diajukan untuk 2025,” ujar Jhoni Way.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar pimpinan SKPD tidak menggunakan konsep bakar batu. Kepada awak media, dirinya menjelaskan bahwa konsep bakar batu yang dimaksud adalah sebuah kebiasaan dimana pimpinan SKPD menggunakan DPA seperti buku pribadinya dan hanya dengan Bendahara mengatur seluruh program kerja dan anggaran SKPDnya. Sehingga pada tahun anggaran ini, ia mengingatkan agar tidak lagi menggunakan konsep tersebut, agar himbauan presiden di periode ini perihal penghematan anggaran dapat terealisasi.
“Jadi sebelum libur pada minggu depan, DPA ini diterima langsung rapat, ajak kepala bidang dan sekretaris, lalu atur, bagi program kerja, siapa-siapa bisa kerja baik, cepat dan cerdas, agar efisien dan efektif.” Jelas Jhoni Way. (SM14)