MANOKWARI – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan untuk memberikan kuota gratis bagi pendidik (guru) dan peserta didik mulai tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi, guna menunjang proses belajar secara daring ditengah pandemi Covid-19, tidak melalui Dinas Pendidikan (Diknas) tetapi berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dijelaskan Kepala Diknas Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, sejak Kementerian Pendidikan menyalurkan bantuan kuota internet bagi guru dan pelajar, Diknas tidak pernah mengetahui berapa jumlah kuota internet yang disalurkan di Papua Barat.
“Kami tidak pernah mengetahui, berapa banyak guru dan murid yang dapat kuota internet, karena pemberian kuota tersebut, sesuai Dapodik yang ada di sekolah,” ungkap Barnabas Dowansiba, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/3/2021).
Diakui Barnabas, penyaluran bantuan kuota internet, tidak pernah ada hitam diatas putih dengan Diknas, karena hal tersebut merupakan kewenangan pusat.
“Pusat ketika salurkan bantuan tersebut, berdasarkan by name by address yang ada di Dapodik. Jadi langsung ke nomor guru dan pelajar,” tegasnya.
Lanjut Barnabas, terkait adanya penyaluran bantuan kuota internet di tahun 2021, dari Kemendibud, diharapkan tetap jalan, pasalnya ditengah pandemi covid 19 saat ini, proses belajar tatap muka, belum dapat diterapkan secara maksimal.
“Kalau masih ada bantuan tersebut, diharapkan tetap jalan, karena itu sangat membantu,” tandasnya. (SM13)