Yayasan Kristen Kalam Kudus indonesia Cabang Sorong Klarifikasi Kasus Pemberhentian Siswa MKA

KOTA SORONG,PBD – Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu pemberhentian peserta didik inisial MKA dari Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum agar publik mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso, menyatakan bahwa sekolah menjalankan peran sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan hak pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, namun hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban peserta didik dan orang tua. Kebijakan yang diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan.

“Sekolah memiliki Peraturan Sekolah yang telah disosialisasikan setiap awal tahun ajaran dan disetujui secara tertulis oleh orang tua. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (16/1/2026).

Data sekolah menunjukkan MKA tidak hadir selama 20 hari efektif dalam rentang 14 Mei hingga 14 Juni 2025, termasuk tidak mengikuti Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT). Izin ketidakhadiran hanya disampaikan melalui WhatsApp tanpa permohonan tertulis sesuai SOP untuk izin lebih dari tiga hari, dan disampaikan setelah siswa berada di luar Kota Sorong.

Pihak sekolah telah mengeluarkan tiga kali surat pemanggilan resmi dan memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan, namun MKA tetap tidak hadir. Dokumen medis yang disampaikan orang tua juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai surat keterangan sakit, hanya berupa kuitansi, rekam medis, dan hasil laboratorium tanpa pernyataan dokter yang menyatakan siswa tidak dapat belajar selama satu bulan. Secara objektif, siswa hanya menjalani rawat jalan selama satu hari.

Baca Juga:  Partai Nasdem 2 Kali Tunda Pendaftaran Bacaleg

Pada 13 Juni 2025, orang tua tidak hadir dalam pengambilan rapor, dan sekolah kemudian menerima informasi bahwa MKA telah diterima di sekolah swasta lain di Sorong untuk tahun ajaran 2025/2026, sehingga sekolah menerbitkan surat keterangan pindah sekolah.

Orang tua MKA telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari pengaduan ke dinas terkait, gugatan perdata, hingga laporan pidana. Hasil penyelidikan di Polda Papua Barat Daya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan pada 4 Desember 2025.

“Kami menghormati setiap upaya hukum, namun hasilnya juga harus dihormati oleh semua pihak,” imbuh Budi Santoso.

Sekolah menegaskan tidak pernah menutup akses pendidikan, melainkan menjalankan prosedur administratif sesuai SOP dan peraturan. Ketidakhadiran MKA juga merupakan pola berulang, dimana pada tahun ajaran 2024–2025, siswa tidak hadir selama 50 hari atau sekitar 20 persen dari total hari efektif.

Sekolah dan yayasan menegaskan komitmen menyelenggarakan pendidikan bermutu, menjunjung tinggi perlindungan anak, serta menegakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Tata tertib dan SOP sekolah merupakan bagian dari perikatan hukum antara sekolah dan orang tua. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menaati aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda PBD Kombespol Junov Siregar menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat sesuai prosedur. Petugas telah mengumpulkan keterangan dari semua pihak terkait dan menangani kasus secara profesional serta transparan.

“Hingga saat ini proses penyelidikan telah dihentikan atau SP2 karena tidak terdapat hukum pidana. Apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikannya, maka penyelidikan akan dilanjutkan,” ujar Junov. (SM)

Pos terkait