Baru Satu OPD di Kabupaten Manokwari yang Menginput Data Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manokwari, Suryamiharja.

MANOKWARI – Baru satu perangkat daerah di Kabupaten Manokwari yang menginput paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Sedangkan perangkat daerah lain belum melakukan penginputan.

“Baru satu saja dari Dinas Perindagkop. Itu paket pembangunan pasar di SP-3, nilainya sekitar Rp4 miliar. Yang lain belum (melakukan penginputan),” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manokwari, Suryamiharja, di gedung DPRD Manokwari, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya

Meski tidak ada batas waktu penginputan paket pekerjaan, namun harus mempertimbangkan waktu pekerjaan. Sebab kalau ada paket pekerjaan fisik, jika baru dilelang saat ini maka waktu untuk pelaksanaannya yang tersisa hanya sekitar lima bulan.

“Kalau pekerjaan kecil-kecil sih mungkin masih bisa terlaksana. Tapi kalau yang besar itu yang mungkin terhambat, terutama yang dana DAK,” ujarnya.

Dia menyebut batas akhir penyampaian data kontrak paket pekerjaan yang dibiayai dari DAK di aplikasi Om-SPAN adalah 21 Juli 2021. Namun hingga saat ini belum ada perangkat daerah yang mengajukan paket yang mau ditenderkan.

Menurutnya, SDM di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga terbatas, sementara proses review data kontrak harus dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, jika perangkat daerah karena mengejar batas waktu 21 Juli 2021 dan memasukkan data kontrak serentak, pihaknya tidak bisa meng-handle semuanya.

“Sebenarnya yang jadi kendala di pelaksanaan tender. Kami harus sesuaikan juga dengan kondisi PBJ, dengan pokja yang ada, dengan orang yang ada dan dengan waktu yang tersedia harus gilir, tidak bisa dilakukan secara serentak. Satu beres dulu, masuk ke satu lagi. Tidak bisa kita lakukan simultan, kecuali kalau kita punya pokjanya banyak kita bisa percepat, hanya pokja kita terbatas, cuma satu pokja saja,” katanya.

Baca Juga:  Serahkan DPA, Bupati Hermus Ingatkan Kerja Cepat dan Tepat Waktu

Dia mengatakan, sejak Februari 2021 pihaknya sudah menyampaikan kepada perangkat daerah untuk menyampaikan data kontrak, terutama untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari DAK. Sebab untuk proyek DAK ada batasan waktunya.

“Namun kemungkinan karena waktu itu APBD belum dipegang perangkat daerah, sehingga belum berani melangkah. Nah sekarang OPD sudah dapat DPA, seharusnya segera tindak lanjuti dari DPA tersebut,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait