MANOKWARI – Seorang mahasiswa berinisial NAR (24) harus mendekam di balik jeruji besi. NAR ditangkap karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kronologis yang di peroleh, terduga pelaku NAR dibekuk Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari tepat di Jl. Pasir-Wosi, Minggu (9/2/2020) sekira pukul 01.30 WIT, saat hendak melakukan transaksi.
Meski begitu, Tim Satresnarkoba sempat meminta bantuan kepada anggota Pos Pol Wariori, guna mengamankan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat penggrebekan. Atas kesiagaan anggota Kepolisian di lokasi, maka terduga NAR berhasil di tangkap.
“Minggu 9 Januari 2020 sekira pukul 01.30 WIT, anggota Sat Res Narkoba Polres Manokwri mendapatkan informasi bahwa tepatnya di Jalan pasir Wosi, ada transaksi narkoba jenis ganja, yang akan di lakukan oleh seorang pengedar. Untuk mengantisipasi hal-hal yg tidak di inginkan, maka anggota Sat Res Narkoba meminta untuk di BACK UP anggota Rayon,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey.
Dari tangan terduga pelaku, di dapati barang bukti seperti 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, 1 Unit Hp merek vivo warna biru, 1 buah ATM BRI beserta buku tabungan, uang tunai Rp. 5.000.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NAR kini mendekan di sel tahanan Polres Manokwari, karena di duga telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SM3)