Bawaslu Kembalikan Dana Hibah sebesar Rp1,3 Miliar kepada Pemkab Manokwari

MANOKWARI, – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengembalikan dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari sebesar Rp.1,353 miliar.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengungkapkan berdasarkan NPHD dengan Pemkab Manokwari, dana hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu Manokwari itu sebesar Rp19 miliar.

“Jadi hari ini menjadi hari terakhir dimana setelah berakhirnya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Manokwari wajib menyelesaikan yang namanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah maksimal tiga bulan dari penetapan pasangan calon tanggal 6 Februari 2025,” ucapnya. (SM)

Baca Juga:  Tutup Musrenbang Kabupaten Manokwari, Sembiring Minta Pimpinan Perangkat Daerah Segera Susun Rencana Kerja

Pos terkait