MANOKWARI – Menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian. Menindaklanjutinya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaksanakan sosialisasi kepada pimpinan OPD, Lurah dan Kepala Distrik.
Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, menekankan ASN yang hadir untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas pemilukada. Karena, tentu akan ada resiko yang diterima jika kedapatan terlibat langsung sebagaimana diatur dalam amanat Undang-undang.
“Untuk ASN jelas di dalam UU tahun 2004 sudah melarang. Kemudian di UU Nomor 10 tahun 2016, bukan lagi kita bicara soal melarang tetapi sudah ke pasal pidana. Jangan cuma karena satu hari itu, kemudian kita tidak pulang ke rumah. Jangankan terlibat kampanye, like atau komentar saja di dalam status facebook, itu kita langsung panggil,” tegas Prawar, Rabu (29/7/2020).
Tidak hanya oknum ASN, bahkan kata Syors kendaraan dinas juga tidak luput dari pantauan Bawaslu. Mengingat akan ada proses kampanye oleh setiap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga poses pengawasan oleh Bawaslu semakin diperketat.
“ASN boleh menonton kampanye, tapi tidak boleh terlibat dalam kampanye, apalagi mau terlibat politik praktis. Kami di Sentra Gakumdu bersama Kejaksaan dan Kepolisian sudah sepakat saat kampanye nanti, apabila ada kendaraan dinas yang digunakan maka kita akan sita mobilnya. Kota sudah tahu, akan ada yang lepas plat nomor. Jadi jangan ada gerakan tambahan,” katanya mengingatkan.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN yang nantinya menimbulkan konflik di tengah masyarakat, maka Bawaslu mulai gencar melaksanakan edukasi melalui sosialisasi, guna meminimalisir keterlibatan ASN dalam pemilukada mendatang.
“Kenapa kami harus adakan pertemuan begini, karena sangat penting untuk diketahui. Karena Manokwari masuk dalam indeks kerawanan pemilu tertinggi se-Indonesia. Ini jadi tantangan bagi kami dan semua pihak termasuk ASN, untuk bagaimana kita sepakat merubah opini ini jadi aman satu,” imbaunya.
Menanggapinya, Asisten III Setda Manokwari, Marsiyanah Djalimun, berpesan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam pesta demokrasi nanti. Sebab katanya, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis. Ironisnya, sanksi tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan ASN yakni pemecatan.
“ASN harus memahami tugas dan tanggung jawab kita, sehingga kita tidak salah dalam bertindak karena semua itu ada aturannya. Karena ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan, mulai dari pemberhentian sementara sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Mersiyanah.
Sebagai komitmenya, Bawaslu Manokwari melakukan penandatanganan MoU bersama pemerintah daerah, guna mengawal netralitas ASN dalam Pilkada 9 Desember mendatang. (SM3)