MANOKWARI – Menghindari hal negatif terhadap masyarakat atau oknum yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merahasiakan identitas pelapor.
Namun, dalam pelaporan, kata Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, harus disertai beberapa alat bukti.
“Ketika ada pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat harus dibuktikan dengan pelapor sendiri serta alat bukti yang cukup seperti foto dan video,” tutur Syors, Rabu (26/8/2020).
Syors mengaku, strategi dalam melindungi identitas pelapor sudah menjadi kewajiban dari pihaknya. Sebab jika identitas pelapor diketahui, maka akan menimbulkan aksi yang berpotensi pada kriminalitas.
“Kami punya trik untuk melindungi hak pelapor. Karena kita tahu potensi begini akan menimbulkan bentrok antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Kendati demikian, Syors tetap berharap masyarakat ikut memantau dan mengawasi jalannya pesta demokrasi, guna melahirkan pemimpin yang taat aturan serta bersih dari praktek-praktek politik praktis. (SM3)