Begini Sikap Forum Generasi Muda GKI di Tanah Papua Terhadap Penetapan Quota Calon Anggota MRP Papua

GKI di Tanah Papua
Sekretaris Dewan Kurator / Pengarah DPP FGM GKI di Tanah Papua, Jonah S. Weyai, didampingi Dolfinus Ayomi selaku Anggota FGM bidang Sosial Budaya dan Albert Kafiar, selaku Koordinator OKK DPP FGM GKI di Tanah Papua.

PAPUA, – Sekretaris Dewan Kurator/Pengarah DPP FGM GKI di Tanah Papua, Jonah S. Weyai menanggapi dan mendukung tentang protes Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, M.TH., sebagaimana berkaitan dengan kuota penetapan calon Anggota MRP Pokja Agama oleh Panitia Seleksi MRP Provinsi Papua.

“Pada kesempatan ini kami Dewan Pimpinan Pusat FGM GKI di Tanah Papua menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt. Andrikus Mofu terkait dengan proses dan mekanisme penetapan kuota kursi Agama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Tahun 2023-2028 yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi pada waktu lalu,” ujar Sekretaris Dewan Kurator / Pengarah DPP FGM GKI di Tanah Papua, Jonah S. Weyai di Jayapura, Rabu (22/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, ada beberapa jangkauan yang jadi pertimbangan kami untuk disampaikan pada publik bahwa Pimpinan Gereja mengkritik proses yang telah dijalankan oleh pansel khususnya panitia seleksi calon anggota MRP Provinsi Papua.

“Ada beberapa hal yang telah menjadi penekanan beliau adalah mekanisme dan proses untuk penetapan kuota calon anggota MRP,” ujarnya.

Ditambahkan, kemudian dasar yang dipakai oleh pansel untuk penetapan jumlah kuota MRP dari umat kelembagaan berdasarkan peraturan dan Undang-Undang (UU) Otsus bahwa khusus kuota Agama berdasarkan jumlah sebaran umat dan jumlah jemaat.

Lanjutnya, GKI di Tanah Papua sebagai Gereja tertua dan terbesar kecewa dengan keputusan yang telah dilakukan oleh Pansel.

“Panitia seleksi (Pansel) melakukan rapat dan menetapkan GKI menempatkan dua kursi anggota MRP dari urusan Agama, maka itu yang menjadi pertimbangan dan ditolak oleh Pimpinan Gereja di Tanah Papua. Oleh sebab itu kami FGM di Tanah Papua minta kepada panitia seleksi MRP untuk kembali mereview hasil yang telah diputuskan dan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan GKI di Tanah Papua,” kata Jonah S. Weyai, yang dibenarkan Albert Kafiar, selaku Koordinator OKK DPP FGM GKI di Tanah Papua.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Hangus Dilahap Si Jago Merah di Kampung Bugis Papua

“Salah satu mekanisme yang menjadi pertimbangan kami adalah proses pansel mengambil data jumlah jemaat dan jumlah sebaran di masing-masing Sinode ini tidak dilakukan sehingga hari ini nampak dalam keputusan yang dipimpin oleh Pansel melalui FKUB ini mendapat respon dari Pimpinan GKI,” tuturnya.

“Hal-hal lain yang ingin ditambahkan, apabila apa yang disampaikan oleh Pimpinan Gereja tidak di indahkan oleh Pansel, maka kami FGM mendampingi GKI Pimpinan Gereja untuk melakukan laporan kepada pihak terkaitt, sehubungan kinerja panitia seleksi anggota MRP Provinsi Papua 2023-2028,” tutupnya.

Keterangan pers disampaikan Sekretaris Dewan Kurator / Pengarah DPP FGM GKI di Tanah Papua, Jonah S. Weyai, bersama didampingi Dolfinus Ayomi, selaku Anggota FGM bidang Sosial Budaya dan Albert Kafiar, selaku Koordinator OKK DPP FGM GKI di Tanah Papua.

Sebelumnya BPS Sinode GKI di Tanah Papua protes dan menolak quota kursi agama untuk MRP Provinsi Papua hasil kerja pansel. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPS GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, M.TH kepada wartawan l pada 20 Maret 2023.

Pdt. Andrikus Mofu menegaskan, “Yang pertama, GKI memandang bahwa apa yang sedang dilakukan berkaitan dengan perekrutan anggota MRP lebih khusus di Provinsi Papua. Kami melihat ini sangat bersalahan dan sangat tidak sesuai dengan regulasi karena kami tahu sampai saat ini regulasi Otsus itu masih sangat berlaku di Papua. Mengapa penentuan kuota adat dan perempuan itu tidak soal tetapi untuk agama diberikan kuota melalui apa?”(*)

Pos terkait