Belum Semua Pekerja Informal di Kabupaten Manokwari Mendapatkan Bantuan

Para pekerja terdampak Covid-19 foto bersama Gubernur Papua Barat dan pejabat terkait usai menerima bantuan di Pasar Borobudur, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Sebanyak 922 orang pekerja formal di Kabupaten Manokwari yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan dari Pemprov Papua Barat melalui Program Tangan Kasih. Sedangkan pekerja informal yang mendapat bantuan itu sebanyak 3.410 orang. Dengan demikian, total pekerja terdampak di Kabupaten Manokwari yang memperoleh bantuan tersebut sebanyak 4.332 orang.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Mukrianto, mengatakan, dengan tambahan 922 orang yang memperoleh bantuan, semua pekerja formal di Kabupaten Manokwari sudah mendapatkan bantuan.

Semua pekerja formal yang diberikan bantuan, kata Mukri, merupakan data yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang ada, termasuk hotel dan sektor usaha lain.

Sedangkan untuk pekerja informal, lanjut Mukri, meski ada tambahan 3.410 orang yang mendapatkan bantuan, belum semuanya memperoleh bantuan. Itu karena kuota penerima bantuan terbatas.

“Untuk sektor informal yang jelas belum  tercover keseluruhan karena kuota yang diberikan kepada kami juga terbatas. Oleh karena itu, yang bisa kami penuhi hanya itu,” ujarnya di sela-sela penyerahan bantuan kepada pekerja terdampak Covid-19 di Pasar Borobudur, Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kamis (23/7/2020).

Mukri menuturkan, dari hasil pendataan, ada 4.425 orang pekerja informal dan formal yang layak diberikan bantuan melalui Program Tangan Kasih Pemprov Papua Barat. Dari jumlah itu, setelah divalidisi oleh tim, 93 orang terpaksa harus dikeluarkan.

“93 orang ini dikeluarkan dari daftar penerima bantuan dari Pemprov Papua Barat karena sudah mendapatkan bantuan lain seperti PKH, BLT, maupun BPNT. Itu yang kita keluarkan, sehingga total akhir yang final adalah 4.332 orang,” ujarnya.

93 orang tersebut tidak mendapatkan bantuan Tangan Kasih Pemprov Papua Barat karena syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni tidak menerima bantuan lain.

Baca Juga:  Wujudkan Kampung Tangguh, Pangdam, Gubernur dan Bupati Canangkan Ketahanan Pangan Keluarga

“Itu supaya tidak dobel menerima bantuan. Jadi kita keluarkan,” katanya.

Dalam proses validasi, lanjut Mukri, tim membandingkan data baru dengan data lama penerima bantuan di perbankan. Jika ada nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, dengan sendirinya muncul blok merah, yang artinya sudah menerima bantuan lain. (SM7)

Pos terkait