Berikut 7 Point yang Diserahkan Terkait Otsus Jilid II kepada MRP Papua Barat

Surat pernyataan sikap dari 34 organisasi papua yang diserahkan juru bicara, Sayang Mandabayan, kepada Ketua MRP Papua Barat. (Foto:SM4)

MANOKWARI – Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar MRP Papua Barat bersama Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay turut dibarengi penyerahan pernyataan sikap.

Penyerahan pernyataan sikap diserahkan juru bicara Petisi Rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II Manokwari, Sayang Mandabayan, kepada Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Ahoren, Kamis (30/7/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan sikap memuat 7 point yang menjadi tuntutan Pernyataan sikap bersama gerakan sipil masyarakat provinsi Papua Barat diantaranya :

  1. Menolak dengan tegas perpanjangan pemberlakuan otonomi khusus jilid II dalam bentuk dan nama apapun di teritori west papua (Provinsi Papua dan Papua barat).
  2. Menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek seluruh persoalan di Papua.
  3. Segera kembalikan kepada rakyat Papua untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri; apakah menerima Otsus atau merdeka sebagai sebuah negara.
  4. Kami mendukung suara 1,8 juta rakyat Papua yang telah menandatangani petisi pada tahun 2017 yang meminta supervisi internasional dalam penentuan nasib sendiri melalui referendum.
  5. Kami meminta Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk menyetujui dan menandatangani PETISI RAKYAT PAPUA untuk menentukan nasib dan masa depan rakyat Papua.
  6. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) segera menggelar musyawarah besar Rakyat Papua (MUBES) untuk mendengar aspirasi rakyat Papua terkait status Otonomi Khusus di tanah papua.
  7. Bila pernyataan butir 1,2,3,4,5 dan 6 tidak dilakukan, maka seluruh rakyat Papua akan melakukan Mogok Sipil Nasional secara damai di seluruh wilayah west papua.
Baca Juga:  Dinilai Berhasil, Gubernur Papua Barat ajak Masyarakat Dukung Otsus Jilid II

Menerima aspirasi tersebut Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, meminta dukungan. Selanjutnya dalam 30 hari kedepan merupakan kesempatan untuk melaksanakan amat pasal 77 Undang-undang Otonomi Khusus.

“Ini adalah awal perjalanan kita, masih ada 30 hari kedepan untuk kita melakukan pasal 77. Akhir dari komitmen yang telah disampaikan, kami akan melakukan pertemuan kembali dan mengundang semua elemen masyarakat untuk menyatakan sikap kita kepada Pemerintah,” tutur Maxsi.

“Saya berharap dalam 30 hari kedepan situasi Manokwari harus aman dan tentram agar apa yang diinginkan bisa terlaksana dengan baik. Ketika bekerja di tanah ini dengan hati, dengan bijaksana pasti ada jalan keluar,” tutupnya. (SM4)

Pos terkait